CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI INDONESIA
I. Pendahuluan
Corporate Sosial Responsiblity (CSR) saat ini merupakan salah satu topik yang banyak dibahas diseluruh dunia. Banyak perusahaan mulai memiliki kesadaran untuk menerbitkan laporan tentang aktivitas CSR mereka sehingga para stakeholdernya dapat melakukan evaluasi atas implementasi yang telah mereka lakukan. Dengan didukung oleh transparansi dan akuntabilitas diharapkan perusahaan secara sukarela mau menerapkan CSR.
Konsep dari CSR menyatakan bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab tidak hanya kepada shareholdernya tetapi juga kepada stakeholder. Dalam menentukan dan menjalankan strategi bisnisnya, perusahaan harus memperhitungkan dampak penerapan CSR kepada masyarakat dan lingkungan dan diharapkan CSR dapat memberikan dampak positif. Diterapkannya CSR juga merupakan salah satu dampak dari semakin meluasnya kerusakan lingkungan hidup. Masyarakat dunia mulai menyadari bahwa beberapa sumber daya alam yang digunakan saat ini jumlahnya terbatas dan tidak dapat diperbaharui, oleh karena itu pengembangan perekonomian harus mulai beralih kepada penggunaan sumber daya dengan lebih efisien untuk mengurangi penurunan sumber daya yang berlebihan dan untuk kepentingan generasi mendatang.
Perkembangan CSR di negara-negara maju mendorong pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang salah satu pasalnya mewajibkan perusahaan yang memiliki hubungan bisnis berkaitan dengan sumber daya alam untuk menerapkan Corporate Social Responsibility. Peraturan tersebut juga mewajibkan pelaporan CSR secara berkala sehingga stakeholders dapat melakukan evaluasi.
Dengan adanya dorongan dari pihak pemerintah, banyak perusahaan khususnya perusahaan besar sudah mulai membuat pelaporan CSR, akan tetapi evaluasi atas laporan tersebut masih sulit untuk dilakukan. Selain itu, dalam pelaporan CSR oleh perusahaan hal-hal yang dilaporkan hanya yang bersifat positif, sementara hal yang bersifat negatif seperti kegagalan menangani kerusakan lingkungan hidup tidak dilaporkan.
II. Definisi dan Konsep yang Menjadi Dasar CSR
Menurut Sidharta Utama Corporate Social Responsibility dapat didefinisikan sebagai suatu konsep dimana perusahaan mengintegrasikan perhatiannya atas kondisi sosial dan lingkungan sekitarnya secara sukarela sesuai dengan operasi bisnis yang mereka lakukan dan hubungan mereka dengan para stakeholders. CSR lebih menitikberatkan kepada penerapan manajemen perusahaan sesuai dengan tanggungjawab sosialnya.
CSR adalah suatu bentuk dari regulasi yang diciptakan atas kesadaran perusahaan, yang diintegrasikan ke dalam model bisnis yang dianut perusahaan tersebut. Idealnya kebijakan CSR berfungsi sebagai alat untuk membangun perusahaan dan sebagai mekanisme self regulating dimana bisnis dapat dimonitor dan memadai secara hukum, serta sesuai standar etika dan norma yang berlaku internasional. Bisnis akan menanggung tanggung jawab atas tindakan dan aktivitas mereka terhadap lingkungan, konsumen, pekerja, komunitas, stakeholder dan semua anggota masyarakat lainnya. Lebih jauh lagi, bisnis dapat secara aktif mendorong dan mempromosikan kepentingan publik dengan menumbuhkan keberanian dari komunitas serta pengembangan dan secara sukarela menghapus praktek-praktek yang memberikan pengaruh buruk bagi masyarakat. Sejatinya, CSR berusaha untuk memasukkan kepentingan publik ke dalam kegiatan pengambilan keputusan yang dilakukan perusahaan.
Ada dua hal yang menjadi dasar dalam penerapan CSR, yaitu sebagai berikut.
1. Menurut teori stakeholder, perusahaan ada tidak hanya untuk melayani kepentingan shareholders tetapi juga kepentingan stakeholders. Setiap pengambilan keputusan yang dilakukan manajemen harus dipertimbangkan dampaknya terhadap para stakeholders. Pihak manajemen harus dapat memaksimalkan keuntungan yang akan diperoleh para stakeholders serta mengurangi kerugian yang dapat timbul sampai seminimal mungkin.
2. Dasar yang kedua adalah dasar teori ekonomi. Banyak literatur memperlakukan CSR sebagai suatu produk atau jasa yang bersifat publik. Perusahaan bertanggungjawab untuk membuat profit, sementara pemerintah yang bertanggungjawab dalam pemecahan masalah apabila timbul masalah akibat operasi bisnis perusahaan. Akan tetapi, penelitian-penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa aksi perusahaan dalam mennghasilkan keuntungan tidak bertentangan dengan implementasi CSR. Kesimpulannya adalah perusahaan akan termotivasi mengimplementasikan CSR apabila stakeholder perusahaan menyediakan reward atas pelaksanaan CSR tersebut. Reward tersebut dapat berupa naiknya harga saham serta naiknya nilai jual produk barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan.
III. Sejarah dari Corporate Social Responsibilities (CSR)
Menurut penelitian, sejarah CSR sama tuanya dengan sejarah dari bisnis itu sendiri, walaupun konsep dari CSR secara formal baru dirumuskan baru-baru ini. Sampai saat ini konsep dari CSR masih berkembang dan masih banyak pertentangan yang timbul atas konsep yang dikembangkan tersebut. Sejarah dari CSR dapat dibagi menjadi 2 periode, yaitu sebagai berikut.
1. Aktivitas CSR sebelum tahun 1900
Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya, sejarah dari kepedulian sosial dan lingkungan pada kegiatan bisnis sama tuanya dengan kegiatan perdagangan dan bisnis itu sendiri. Contohnya, regulasi mengenai penebangan kayu komersial dan hukum yang melindungi hutan dapat dilacak kembali hampir 5.000 tahun yang lalu. Raja Hammurabi dari Kerajaan Mesopotamia Kuno (1700 SM) diketahui telah mengenalkan kode, yaitu apabila kegiatan pembangunan dan pertanian menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat maka pelakunya akan dijatuhi hukuman mati.
Contoh lainnya adalah catatan atas Senator Romawi Kuno mengenai kegagalan bisnis dalam memberikan kontribusi pajak yang digunakan untuk membiayai kegiatan militer mereka.
Pada tahun 1622, shareholder yang kecewa atas tindakan dari VOC menerbitkan pamflet yang isinya adalah keluhan mengenai kebijakan manajemen VOC yang bertujuan untuk memperkaya dirinya sendiri.
2. Aktivitas CSR Mulai Tahun 1900 – Sekarang
Pada awal tahun 1920, diskusi mengenai tanggung jawab sosial atas bisnis berkembang menjadi suatu konsep awal pergerakan CSR modern. Pada tahun 1929, Dekan Harvard Business School, Wallace B. Donham, berkomentar bahwa kegiatan bisnis sudah dimulai berabad-abad yang lalu, tetapi bisnis yang kita kenal sekarang telah memiliki lingkup yang lebih luas, salah satunya adalah lingkup sosial. Akan tetapi aktivitas bisnis masih belum mampu mempelajari hal tersebut ataupun mengenali pentingnya tanggung jawab bisnis atas kehidupan masyarakat di masa depan.
The Kellog Company merupakan salah satu contoh perusahaan modern yang menerapkan praktek CSR selama lebih dari seratus tahun. Perusahaan tersebut mengklaim sejak berdirinya pada tahun 1906, perusahaan telah sadar akan tanggung jawab sosialnya. Perusahaan mengerti bahwa tanggung jawab sosialnya adalah menjaga kualitas atas produknya, dan menyatakan bahwa Kellogg adalah perusahaan yang dapat diandalkan oleh konsumen. Pada tahun 2006 penjualan yang dilakukan Kellogg bernilai $11 bilion, membuat Kellogg sebagai pemimpin dalam bidang produksi sereal dan makanan. Aktivitas CSR yang dilakukan perusahaan telah memberikan kontribusi atas kesuksesan tersebut, seperti yang diklaim perusahaan bahwa Kellog mempunyai hubungan sejarah yang lama dengan CSR, sejarah yang telah tumbuh dan berkembang agar dapat memenuhi tuntutan kompleksitas dunia bisnis saat ini dan tantangan masyarakat global.
Peran bisnis dalam masyarakat telah semakin meningkat berkat semakin meningkatnya sensitivitas dan kesadaran atas lingkungan dan masalah etis. Masalah seperti kerusakan lingkungan, perlakuan yang tidak semestinya kepada pekerja dan kesalahan produksi yang dapat membahayakan konsumen telah menjadi perhatian utama media. Pada beberapa negara, seperti Inggris dan Amerika, peraturan pemerintah menyangkut lingkungan dan sosial semakin meningkat. Sebagaitambahan, standar dan hukum terkadang diatur pada level yang tinggi. Contohnya, Uni Eropa mempunyai hukum sendiri yang mengatur mengenai lingkungan. Beberapa investor dan manajer pembiayaan telah memulai untuk membuat akun kebijakan CSR korporasi dalam melakukan pengambilan keputusan investasi, hal ini biasa dikenal sebagai Ethical Investing atau Socially Responsible Investment (SRI).
IV. Pelaporan CSR dan Akuntabilitas
Stakeholders harus dapat mengevaluasi pelaporan CSR perusahaan, untuk dapat mengevaluasi CSR yang telah diimplementasikan maka stakeholders memerlukan kerjasama perusahaan yaitu akuntabilitas perusahaan atas aktivitas CSR. Selain itu adanya asimetri informasi antara stakeholder dan manajemen perusahaan menyebabkan evaluasi atas CSR semakin sulit dilakukan.
Laporan CSR harus dapat menggambarkan aktivitas CSR yang sebenarnya, serta dapat diandalkan sebagai alat evaluasi. Agar laporan CSR yang dibuat dapat diandalkan (reliable) maka dibutuhkan suatu standar yang dapat digunakan sebagai panduan dalam pembuatan CSR. Tidak adanya standar menyebabkan para stakeholders sulit untuk mengevaluasi laporan yang dibuat perusahaan. Standar pelaporan tersebut harus mencakup proses akuntansi, pelaporan dan disclosure dari aktivitas CSR, termasuk biaya dan keuntungan yang diperoleh dari adanya aktivitas CSR. Diharapkan sistem akuntansi yang digunakan perusahaan tidak hanya mencatat pendapatan dan biaya yang dikeluarkan perusahaan tetapi juga pendapatan dan biaya sosial perusahaan termasuk juga aktivitas CSR yang dilakukan.
V. Pengukuran Biaya Corporate Social Responsibility
Beberapa teknik pengukuran manfaat dan biaya sosial yaitu:
- Penilaian pengganti (Surrogate Valuation).
Metode Penilaian Pengganti (Surrogate Valuation) menyatakan bahwa suatu nilai ganti terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi dapat dipilih sebagai cara menghitung kerugian saat nilai kerugian yang diinginkan tidak dapat dipenuhi secara langsung.
- Teknik survey (Survey Techniques).
Teknik Survei (Survey Techniques) merupakan pendekatan yang dilakukan dengan cara menanyakan secara langsung kepada masyarakat apa yang sangat berharga bagi mereka. Cara ini merupakan pendekatan survei yang tidak menyenangkan, namun dalam kenyataannya memberikan informasi yang lebih berharga dan lebih akurat dan sekaligus merupakan teknik yang mahal.
- Biaya perbaikan dan pencegahan (Restoration or Avoidance Cost).
Biaya Perbaikan atau Pencegahan (Restoration or Avoidance Cost) merupakan suatu cara untuk mengukur biaya sosial dengan memperkirakan pengeluaran uang yang sesungguhnya untuk mencegah atau menghindari bahaya atau kerusakan lingkungan.
- 4. Penilaian (Appraisal) oleh tim independen.
Penaksiran (Appraisal) merupakan penaksiran yang yang dilakukan oleh pihak independen dalam menilai barang berwujud seperti bangunan dan tanah. Teknik ini hampir sama dengan penilaian pengganti, hanya disini menggunakan tenaga ahli sebagai pihak penaksir independen.
- Putusan pengadilan (Court Decisions).
Putusan Pengadilan (Court Decisions) merupakan cara untuk menilai atau menghitung kerusakan atau biaya tertentu melalui putusan pengadilan. Penilaian ini akurat dalam jumlah dan diidentifikasi dengan menggunakan biaya sosial yang khusus.
- Analisa (Analisys).
Pendekatan Analisis (Analisys) dilakukan melalui analisa ekonomi dan statistik terhadap data yang ada menghasilkan dalam suatu nilai yang sah dan pengukuran yang dapat dipercaya.
- Biaya pengeluaran (Outlay Cost).
Biaya Pengeluaran (Outlay Cost) merupakan teknik yang digunakan untuk menilai program yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat, seperti kegiatan pembaharuan urbanisasi, pertahanan militer, atau konstruksi jalan raya. Biaya pengeluaran dilakukan dengan mencari hubungan kegiatan tersebut secara langsung dan mengukur kegunaannya.
Biaya-biaya yang berhubungan dengan sustainable development juga dapat dikelompokkan berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Biaya pencegahan lingkungan adalah biaya-biaya untuk aktivitas yang dilakukan untuk mencegah diproduksinya limbah dan atau sampah yang dapat merusak lingkungan. Contohnya seperti evaluasi dan pemilihan pemasok, evaluasi dan pemilihan alat untuk mengendalikan polusi, desain proses dan produk untuk mengurangi atau menghapus limbah, melatih pegawai, mempelajari dampak lingkungan, audit resiko lingkungan, pelaksanaan pelestarian lingkungan, pengembangan sistem manajemen lingkungan, daur ulang produk serta pemerolehan sertifikasi.
2. Biaya deteksi lingkungan adalah biaya-biaya untuk aktivitas yang dilakukan untuk menentukan bahwa produk, proses dan aktivitas lain di perusahaan telah memenuhi standar lingkungan yang berlaku atau tidak. Standar lingkungan dan prosedur yang diikuti oleh perusahaan didefinisikan dalam tiga cara yaitu peraturan pemerintahan, standar sukarela (ISO 14001) dan kebijakan lingkungan yang telah dikembangkan manajemen. Contoh aktivitas deteksi diantaranya adalah audit aktivitas lingkungan, pemeriksaan produk dan proses (agar ramah lingkungan), pengembangan ukuran kinerja lingkungan, pelaksanaan pengujian pencemaran, verifikasi kinerja lingkungan dari pemasok, serta pengukuran tingkat pencemaran.
3. Biaya kegagalan internal lingkungan adalah biaya-biaya untuk aktivitas yang dilakukan karena diproduksinya limbah dan sampah, tetapi tidak dibuang ke lingkungan luar. Biaya ini terjadi untuk menghilangkan dan mengolah limbah dan sampah ketika diproduksi. Aktivitas kegagalan internal memiliki salah satu dari dua tujuan berikut yaitu:
a. Memastikan limbah dan sampah yang diproduksi tidak dibuang ke lingkungan luar.
b. Mengurangi tingkat limbah yang dibuang sehingga jumlah tidak melewati standar lingkungan.
Contoh aktivitas kegagalan internal adalah pengoperasian peralatan untuk mengurangi atau menghilangkan polusi, pengolahan dan pembuangan limbah beracun, pemeliharaan peralatan polusi, lisesnsi fasilitas untuk memproduksi limbah, serta proses daur ulang.
4. Biaya kegagalan eksternal adalah biaya untuk aktivitas yang dilakukan setelah melepas limbah atau sampah ke dalam lingkungan. Biaya kegagalan eksternal yang direalisasi adalah biaya yang dialami dan dibayar oleh perusahaan sedangkan biaya kegagalan eksternal yang tidak direalisasikan atau biaya sosial disebabkan perusahaan tetapi dialami dan dibayar oleh pihak-pihak di luar perusahaan. Biaya sosial secara lebih lanjut dapat diklasifikasikan sebagai:
a. Biaya yang berasal dari degradasi lingkungan;
b. Biaya yang berhubungan dengan dampak buruk terhadap properti atau kesehjahteraan masyarakat.
VI. Pelaksanaan dan Pelaporan CSR di Indonesia
Beberapa pihak memberikan argumen yang menyetujui pelaksanaan CSR sedangkan pihak lain juga mempunyai argumen yang menentang pelaksanaan CSR seperti yang dijabarkan pada tabel di bawah ini.
ARGUMEN PENDUKUNG CSR | ARGUMEN PENENTANG CSR |
1. Menyeimbangkan antara kekuatan yang dimiliki perusahaan dengan tanggung jawabnya. 2. Untuk memperoleh keuntungan jangka panjang. 3. Meningkatkan nilai bisnis dan reputasi. 4. Melakukan perbaikan atas masalah sosial yang ditimbulkan perusahaan. | 1. Menurunkan efisiensi ekonomi dan profit. 2. Menimbulkan biaya lebih tinggi dibandingkan dengan kompetitor lain. 3. Menimbulkan biaya tersembunyi 4. Membutuhkan keterampilan sosial yang saat ini masih kurang. 5. Menempatkan tanggung jawab bisnis di atas kepentingan individu. |
Di Indonesia pelaksanaan CSR diatur dalam Undang-Undang N0. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 74 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yaitu sebagai berikut:
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.
Setidaknya terdapat empat model pelaksanaan CSR yang umum digunakan di Indonesia. Keempat model tersebut antara lain:
1. Terlibat langsung.
Dalam melaksanakan program CSR, perusahaan melakukannya sendiri tanpa melalu perantara atau pihak lain. Pada model ini perusahaan memiliki satu bagian tersediri atau bisa juga digabung dengan yang lain yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan sosial perusahaan termasuk CSR.
2. Melalui Yayasan atau organisasi sosial perusahaan.
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri dibawah perusahaan atau groupnya. Pada model ini biasanya perusahaan sudah menyediakan dana khusus untuk digunakan secara teratur dalam kegiatan yayasan. Contoh yayasan yang didirikan oleh perusahaan sebagai perantara dalam melakukan CSR antara lain; Danamon peduli, Samporna Foundation, kemudian PT. Astra International yang mendirikan Politeknik Manufaktur Astra dan Unilever peduli Foundation (UPF).
3. Bermitra dengan pihak lain.
Dalam menjalankan CSR perusahaan menjalin kerjasama dengan pihak lain seperti lembaga sosial non pemerintah, lembaga pemerintah, media massa dan organisasi lainnya. Seperti misalnya Bank Rakyat Indonesia yang memiliki program CSR yang terintegrasi dengan strategi perusahaan dan bekerjasama dengan pemerintah mengeluarkan produk pemberian kredit untuk rakyat atau yang di kenal dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Contoh lain adalah kerjasama perusahan dengan lembaga-lembaga sosial seperti Dompet Dhuafa, Palang Merah Indonesia dan lain sebagainya.
4. Mendukung atau bergabung dengan suatu konsorsium.
Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu.
Beberapa panduan telah dikeluarkan sebagai kerangka kerja dalam penyusunan social accounting, auditing dan pelaporan sebagai berikut.
8. The United Nations Global Compact promotes companies reporting in the format of a Communication on Progress (COP). A COP report describes the company's implementation of the Compact's ten universal principles.
9. The United Nations Intergovernmental Working Group of Experts on International Standards of Accounting and Reporting (ISAR) provides voluntary technical guidance on eco-efficiency indicators, corporate responsibility reporting, and corporate governance disclosure.
Informasi nonkeuangan dan keterlibatan sosial perusahaan harus dikomunikasikan kepada para stakeholder. Pengkomunikasian aktivitas tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan media pengungkapan. Salah satu alat atau media yang dapat digunakan adalah laporan tahunan. Pengungkapan (disclose) berarti penyampaian (release) informasi. Akuntan cenderung menggunakan dalam pengertian yang lebih terbatas yaitu penyampaian informasi keuangan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan, biasanya laporan tahunan.
Di Indonesia, pada dasarnya pelaporan nonkeuangan ini secara umum telah terakomodasi dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.1 tentang Penyajian laporan Keuangan, bagian Tanggung jawab atas Laporan Keuangan paragraf 09 dinyatakan bahwa :
”Perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan seperti laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added statement), khususnya bagi industri dimana faktor-faktor lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting”.
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan penerapan tanggungjawab sosialnya diatur dalam PSAK No. 33 Tentang Akuntansi Pertambangan Umum. Pada paragraf 55 disebutkan dengan adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu, maka akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
1. Pencemaran Iingkungan, yaitu masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
2. Perusakan lingkungan, yaitu adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak Iangsung terhadap perubahan sifat-sifat dan atau hayati Iingkungan yang mengakibatkan lingkungan itu kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan.
Sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan, maka perlu dilakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) yang meliputi upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan Iingkungan hidup.
Pada paragraf 56 PSAK No. 33 mengatur uraian kegiatan pengelolaan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada:
1. Penyusunan dokumen Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
2. Upaya pencegahan pencemaran sungai oleh air hasil penirisan tambang, berupa pembuatan kolam pengendap lumpur di sekitar: lokasi penggalian, dumping area, dan stockpile. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pengurasan lumpur dari kolam pengendap.
3. Pengaturan bentuk lahan (landscaping) disesuaikan dengan kondisi topografi dan hidrologi setempat. Kegiatan ini meliputi:
(i) Pengaturan bentuk lereng, dimaksudkan untuk mengurangi kecepatan air permukaan, erosi, sedimentasi, dan longsor;
(ii) Pengaturan saluran pembuangan air, dimaksudkan untuk mengatur air agar tidak mengalir pada tempat-tempat tertentu, sehingga dapat mengurangi kerusakan lahan akibat erosi.
(a) Pengelolaan tanah pucuk (top soil), yaitu kegiatan pengambilan dan penyimpanan tanah pucuk dari lokasi tanah yang akan ditambang dan ditimbun untuk dimanfaatkan kembali pada kegiatan reklamasi bekas daerah timbunan yang telah selesai.
(b) Revegetasi, yaitu penanaman kembali pada lahan bekas tambang yang vegetasi awalnya telah rusak atau terganggu.
(c) Pengendalian erosi, yaitu kegiatan berupa penanaman rumput, pembuatan teras, pemberian batu pecah, pembuatan saluran pengelak, dan lain-lain.
(d) Pencegahan pencemaran akibat debu, antara lain kegiatan berupa penyemprotan air di lokasi jalan produksi, loading station, stockpile, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan debu.
(e) Pencegahan kelongsoran, yaitu kegiatan berupa pemantapan lereng dengan melandaikannya, pembuatan slope dan tanggul pengaman (dike).
(f) Penelitian tanah dan tanaman untuk mendapatkan cara dan teknik penanaman yang baik dan cocok.
(g) Pemantauan kualitas air yang keluar dari kolam-kolam pengendap, saluran pemukiman, dan sungai di sekitar lokasi penambangan.
(h) Pemantauan kualitas udara di lokasi kegiatan penambangan dan pemukiman karyawan, serta penduduk sekitarnya.
(i) Pemantauan kualitas tanah di dumping area.
(j) Pemantauan luas lokasi vegetasi yang rusak dan yang telah direvegetasi.
(k) Pemantauan keberhasilan dari usaha pengendalian dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan.
(l) Pemantauan laju erosi.
Biaya-biaya pengelolaan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan tersebut di atas. Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya pengadaan prasarana PLH, biaya yang timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan, dan biaya rutin lainnya.
Biaya pengadaan prasarana PLH dikapitalisasikan sebagai Aktiva Tetap dan disusutkan secara sistematis berdasarkan umur ekonomisnya. Taksiran kewajiban PLH harus diakru, apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal neraca akibat kegiatan yang telah dilakukan;
2. Terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumiah kewajiban yang timbul.
Taksiran biaya untuk PLH yang timbul sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan diakru dengan mendebit Biaya PLH yang Ditangguhkan dan mengkredit Kewajiban (Provision) PLH. Biaya yang ditangguhkan ini akan diamortisasi pada saat mulainya produksi komersial; biaya amortisasinya dibukukan sebagai Biaya Produksi. Taksiran biaya untuk PLH yang timbul sebagai akibat kegiatan produksi tambang dibebankan sebagai biaya produksi dengan mengkredit Kewajiban (Provision) PLH. Pembayaran atas kewajiban PLH selama tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang taksiran Kewajiban PLH. Pada tanggal neraca, jumlah taksiran Kewajiban PLH harus dievaluasi kembali untuk menentukan apakah jumlah akrualnya telah memadai. Apabila jumlah pengeluaran PLH yang sesungguhnya terjadi pada tahun berjalan sehubungan dengan kegiatan periode lalu Iebih besar dari pada jumlah akrual yang telah dibentuk, maka selisihnya dibebankan ke biaya produksi periode di mana kelebihan tersebut timbul. Taksiran Kewajiban PLH disajikan di neraca sebesar jumlah kewajiban yang telah diakru, setelah dikurangi dengan jumlah pengeluaran yang sesungguhnya terjadi.
Hal-hal berikut ini wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
1. Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
a. perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH;
b. metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan; dan
c. metode penyusutan prasarana PLH.
2. Mutasi taksiran kewajiban PLH selama tahun berjalan dengan menunjukkan:
a. perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH;
b. metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan; dan
c. metode penyusutan prasarana PLH.
3. Kegiatan PLH yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan.
4. Kewajiban bersyarat sehubungan dengan PLH dan kewajiban bersyarat lainnya sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan.
Beberapa penelitian mengindikasikan pelaporan CSR di Indoensia masih tergolong rendah. Berikut ini adalah beberapa penelitian yang dilakukan oleh para ahli berkaitan dengan pelaporan CSR di Indonesia.
1. Penelitian Chapple dan Moon (2005)
Penelitian ini membandingkan 50 perusahaan besar di 7 negara di Asia, salah satunya Indonesia. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa hanya 24% perusahaan di Indonesia melaporkan aktivitas CSR mereka, yang dikategorikan ke dalam keterlibatan dalam suatu komunitas, proses produksi dan ketenagakerjaan. Lebih jauh, penelitian ini mengungkapkan bahwa mayoritas (73%) pelaporan yang dilakukan hanya terdiri dari 1-2 halaman, 9% terdiri dari 3-10 halaman dan 18% lebih dari 10 halaman.
2. Penelitian Hartanti (2003)
Penelitian ini menguji social disclosure pada laporan yang diterbitkan oleh perusahaan Indonesia. Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa tingkat social disclosure masih sangat rendah. Hampir 100% informasi yang diungkapkan adalah informasi yang sifatnya positif.
3. Penelitian Hartanti (2007)
Sampel dari penelitian ini adalah 81 perusahaan yang menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata pengungkapan yang dilakukan perusahaan atas tanggungjawabnya terhadap lingkungan hidup masih sangat rendah.
Jika dilihat dengan lebih mendalam yang menyebabkan rendahnya tingakt pelaporan CSR adalah karena masih adanya ketidakjelasan dalam regulasi-regulasi yang mengatur CSR. UU PT tidak menyebutkan secara rinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3 dan 4 hanya disebutkan bahwa CSR dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Perseroan Terbuka yang tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini baru akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Peraturan lain yang menyentuh CSR adalah UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Meskipun Undang-Undang ini telah mengatur sanksi-sanksi secara terperinci terhadap badan usaha atau usaha perseorangan yang mengabaikan CSR (Pasal 34), Undang-Undang ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional.
Daftar Pustaka
Anne T Lawrence, James Weber, James Post. 2005. Business Society: Stakeholders, Ethics and Public Policy. McGraw-Hill International Edition.
Hansen & Mowen. 2009. Akuntansi Manajerial Buku 2 Edisi 8. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Utama, Sidharta. 2010. Evaluation on Supportive Infrastructures for Corporate Social Responsibility. Jurnal (online). (http://ui.ac.id , diakses pada tanggal 25 Mei 2010).
Utama, Sidharta. 2009. Regulation to Enhance Accountable Corporate Social Responsibility Reporting. Jurnal (online). (http://usyd.edu.au, diakses pada tanggal 25 Mei 2010).
Andre Christian Sitepu dan Hasan Sakti Siregar. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Informasi Sosial Dalam Laporan Tahunan Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta. (http://www.google.co.id , diakses pada tanggal 25 Mei 2010).
Nelly Masnila. 2009. Corporate Social Responsibility: Sebuah Pandangan Dari Sudut Akuntansi. Jurnal online. (http://www.google.co.id , diakses pada tanggal 25 Mei 2010).
Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. Pernyataan Standar Akuntansi No.1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. Pernyataan Standar Akuntansi No. 33 Tentang Akuntansi Pertambangan Umum. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
____________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas. 2007.(http://www.google.co.id , diakses pada tanggal 25 Mei 2010)
____________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penananaman Modal. 2007. (http://www.google.co.id , diakses pada tanggal 25 Mei 2010)
Hard Rock casino 'MGM' for COVID-19 cases | DrmCD
BalasHapusA report 서울특별 출장샵 by the CDC 아산 출장샵 says the Hard Rock Casino in Robinsonville has 태백 출장샵 been found to have contracted 경주 출장안마 an 양주 출장마사지 MS-19 virus and was shut down on Sept.